Senin, 29 November 2010

Tugas Oh Tugas

Selama semester 3 berbagai dedline tugas sangat membebani kami semua khususnya aku, aku mendapat jadwal kuliah dari hari senin hingga hari jumat dan setiap hari aku selalu kuliah dari pagi hingga sore, karena rumahku cukup jauh di daerah jakarta barat tepatnya di Daan Mogot dan aku pun harus PP jakarta-depok dengan bus itu membuat aku sangat merasa terbebani dengan tugas-tugas yang ada karena sesampainya dirumah biasanya badanku sudah sangat lelah sehingga tidak medmungkinkan untuk menyelesaikan tugas, biasanya tugas-tugas aku selesaikan keesokan harinya pada pukul setengah 4 pagi. biasanya aku sengaja bangun jam setengah 4 pagi untuk mengerjakan tugas dan menyiapkan segala sesuatunya untuk dibawa kekampus karena aku harus berangkat pukul 6 kurang 10  agar tidak ketinggalan bus jam pertama.
Praktikum-praktikum pun membebaniku dengan laporan-laporan yang harus kami kumpulkan dan biasanya laporan tersebut cukup banyak dan biasanya rumit.
tapi aku selalu menganggap ini semua adalah sebuah kewajiban mseorang mahasiswa yang harus kami penuhi, jadi buat temen-temen UG'ers  jangan ngeluh soal tugas terus yah. SEMANGAT !!!

Ayahku Pahlawanku (SuperDad)

Ayahku seorang kelahiran Ujung Pandang (Makassar) namun kakek nenekku merupakan keluarga berdarah Sumatera sehingga menurunkan sifat tegas dan keras kepada ayahku. Ayah mendidik kami dengan keterbukaan dan kebebasan yang bertanggung jawab, kami sebagai anaknya sangat mempunyai hak dan kebebasan untuk memilih cita2 dan bidang yang akan kita ambil untuk masa depan kami. Ayah sangat mensuport apapun jenis kegiatan yg kami lakukan selama kegiatan tersebut positive. Ayah tidak pernah melarang kami untuk mengikuti perkembangan zaman, kami diperbolehkan bergaul dengan siapapun dan dari golongan manapun hanya saja kami diajarkan untuk bisa memilih mana yg benar dan mana yg buruk. Berbagai fasilitas yang kami butuhkan dengan susah payah ayahku pasti meleengkapinya, kami pun sering di ajak berkumpul untuk sekedar sharing ataupun ngobrol-ngobrol santai didePan rumah. Terkadang bila kami mulai tidak mendengar nasihatnya ayah pun terlihat tegas dan keras namun kami tau itu semua karena ayah sayang sekali sama kami, pokoknya ayahku is my SUPERDAD.

I LOVE YOU DAD

Kelasku bukan tempat nyamanku

Saya sekarang duduk di semester 3  dan mendapat kelas baru, baru sekitar 2 bulan saya berada di kelas ini saya sudah bisa menyimpulkan bahwa kelas yang saya dapatkan sangat jauh berbeda dengan kelas yg saya dapatkan waktu tingkat 1. Mulai dari teman, dosen dan suasana kelas membuat saya kurang nyaman berada dikelas, kadang saya merasa ingin  sekali mengajukan permohonan pindah kelas namun sepertinya keinginan saya tersebut tidak akan bisa terlaksana.
Memang ada beberapa teman saya dikelas yang cukup membantu saya untuk tetap bertahan dikelas ini namun tetap saja saya tidak mendapat keakraban seperti yg saya dapatkan dengan teman-teman saya di tingkat 1. Kebanyakan mereka di kelas ini mempunyai sifat egois atau ingin menang sendiri, kurang ada kebersamaan dikelas sehingga membuat kelas kita lebih jompang  (yang pinter main dgn yg pinter begitupun sebaliknya).
Yang lebih membuat saya bingung dengar-dengar penetapan kelas ini bertahan selama 3 tahun sampai kami lulus (tingkat 4), lalu apakah saya harus bertahan dengan kelas yg seperti ini selama 3 tahun?  Tapi saya akan tetap beradaptasi dengan kelas ini, saya pun menyadari saya tidak mungkin menuntut lingkungan beradaptasi dengan saya tp saya yg akan terus beradaptasi dengan kelas ini dan semoga saya akan benar-benar nyaman berada dikelas ini suatu saat nanti.

Merebaknya Bisnis Online

Selama setahun ini bisnis dengan dengan cara online melalui jaringan internet pun merebak, berbagai macam produk ditawarkan dalam bisnis ini. Mulai dari pakaian-pakaian, tas, sepatu dan berbagai  kebutuhanpun dijual melalui online. Banyak kemudahan yg didapat dalam bisnis ini karena kita sebagai penjual pun tak perlu menyediakan/menyewa tempat untuk menjajakan barang dagangan tersebut cukup dirumah dan sebuah PC dengan jaringan internetnya bisnis pun sudah bisa berjalan sehingga biaya yg dikeluarkanpun lebih kecil dibandingkan dengan menjual barang di pasar atau ditoko.
Dari sisi pembeli pun kita mendapat keuntungan karena tidak perlu pergi kemana-mana untuk memesan barang dagangan yg dijual secara online cukup melihat format yg disediakan untuk memesan (misalnya lwt sms) kita bs mendapatkan barang  yg kita mau dgn mudah namun pasti ada kelemahannya karena terkadang barang yg kita beli tidak sama persis dengan barang yg kita lihat di account online toko tersebut jd biasanya kita harus lbh hati2 untuk bertransaksi jual-beli dengan sistim online.
Teman-teman gunadarma ada yg berminat untuk berbisnis online? Ayo silahkan dicoba.....

Kamis, 18 November 2010

Contoh Struktur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan wewenang tiap-tiap jabatan


Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas


Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.

Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak koperasi telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.

A.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a.    Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b.     Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran  Rumah Tangga  koperasi.

c.      Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk  menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.   

B.     Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah  kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih,  diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
-          Ketua :
-          Wakil Ketua Umum
-          Sekretaris I
-          Sekretaris II
-          Bendahara I
-          Bendahara II
-          Wakil Ketua Bidang Usaha Keuang
-          Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-         Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus  adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-          Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-          Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
-          Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
 Pengurus bertugas :
1.        Menyelenggarakan rapat anggota.
2.        Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.        Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.        Mengelola koperasi dan usahanya.
5.        Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.        Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.        Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1.        Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI  memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.        Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.        Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.        Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.        Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.        Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.        Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.        Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.        Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.        Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.         Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.         Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.         Mengatur jalannya perkantoran.
4.         Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.         Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.         Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1.         Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.         Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.         Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.         Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.         Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.         Menyusun anggran setiap bulan.
4.         Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.         Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.         Menyusun laporan keuangan.
7.         Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang  :
1.         Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.         Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.         Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.         Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.         Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.         Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C.     Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan  Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola  unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
 google.com

7 Prinsip Koperasi Menurut UU NO.25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1 & 2

Pasal 1
1.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.     pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.
 3.    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
 4.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
 5.     kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat 2
(6 dan 7)
     pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi
 Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.




Kamis, 11 November 2010

Perkembangan Koperasi di Indonesia dan Johor Malaysia


Dibawah ini merupakan tahapan-tahapan tahun perkembangan koperasi di Indonesia :
1908 : Boedi Utomo mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
· 1913 : Serikat islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan koperasi.
· 1927 : PBI di Surabaya melanjutkan usaha koperasi, serta PNI membentuk kongres koperasi di Jakarta.
· 1915 : Dibuatnya peraturan koperasi oleh pemerintah Belanda, koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
· 1920 : Dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke
· 1921 : Pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan No. 431.
· 1932 : PNI mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
· 1933 : Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan No. 431.
· 1945 : Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
· 1946 : Terdapat 2.500 buah koperasi, pada saat itu koperasi dapat berkembang pesat.
· 1947 : Pemerintah melangsungkan kongres koperasi I di Tasikmalaya.
· 1953 : Diadakan kongres koperasi II di Bandung.
· 1999 : Departemen koperasi diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
· 2000 : Ditetapkannya Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
· 2001 : Jumlah koperasi mengalami perkembangan pesat, sebanyak 96.180 buah koperasi.
· 2002 : Koperasi Indonesia semakin berkembang dari segi volume usaha, jumlah anggota, dan peningkatan modal usaha.
· 2007 : Tercatat sebanyak 148.913 buah koperasi di Indonesia.
· 2008 : Jumlah koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 42.267 buah koperasi.


Perkembangan Koperasi di Johor-Malaysia
Dalam beberapa dekade terakhir usaha perkoperasiaan di Johor mengalami perkembangan yang tumbuh dengan pesat. Beberapa koperasi di negara bagian ini kerap menjadi koperasi terbaik di Malaysia. Bahkan sejumlah tokoh koperasi nasional di Malaysia mengawali karir koperasi di Johor.
Gerakan koperasi pertama kali bertapak di Malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengahan dekade 50-an. Pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama Syarikat Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa. Pada kisaran waktu yang sama, berdiri pula The Federated Malay States Posts and Telegraphs Cooperative Thrift and Loan Society. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi Kakitangan Telekom Malaysia Berhad, disingkat Kotamas.
Setelah itu koperasi menyebar ke negara-negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959.

Dengan melihat perbandingan dari 2 negara diatas menurut saya Perkoperasian di Indonesia berkembang cukup pesat dan mampu bersaing dengan koperasi-koperasi yang ada dinegara lain.
Refferensi:google.com