1. Hak dan kewajiban konsumen terdapat dalam Undang-undang perlindungan konsumen, antara lain :
a.Pasal 4 UU No. 8 tahun 1899
b.Pasal 2 UU No. 8 tahun 1998
c.Pasal 5 UU No. 8 tahun 1989
d.Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999
jawaban : d
2. Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. kerugian transaksi dan kerugian produk
b. kerugian produk dan kerugian keuntungan
c. kerugian transaksi dan kerugian pembayaran
d. salah semua
jawaban : a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar