Senin, 06 Juni 2011

Soal Perlindungan Konsumen

1. Hak dan kewajiban konsumen terdapat dalam Undang-undang perlindungan konsumen, antara lain :
a.Pasal 4 UU No. 8 tahun 1899 
b.Pasal 2 UU No. 8 tahun 1998 
c.Pasal 5 UU No. 8 tahun 1989 
d.Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 


jawaban : d


2. Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. kerugian transaksi dan kerugian produk
b. kerugian produk dan kerugian keuntungan
c. kerugian transaksi dan kerugian pembayaran
d. salah semua


jawaban : a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar